SuaraJakarta.id - Setelah sempat tertunda, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II Ferdy Sambo cs ke jaksa penuntut umum hari ini, Rabu (5/10/2022). Pelaksanaannya akan digelar di Bareskrim.
"Besok (Rabu) pelaksanaannya di Bareskrim jam 13.00," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (4/10/2022) petang.
Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik telah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa.
Andi menyebutkan pengecekan atau verifikasi tersebut dilakukan atas permintaan tim JPU. Karena jumlah barang bukti cukup banyak sehingga perlu memeriksa kelengkapannya.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi," tambah Andi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya menyebut pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," ujar Agus, Selasa (4/10).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam pesan tertulisnya akan menyampaikan informasi terkait pelimpahan tahap II perkara Ferdy Sambo cs di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.
Baca Juga:Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang
"Tempat doorstop (wawancara) di lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB," kata Ketut.
Pelimpihan tahap II tanggung jawab Ferdy Sambo cs ke JPU dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21.
Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.
Dari dua perkara tindak pidana tersebut, pembunuhan berencana dan obstruction of justice, terdapat 11 tersangka yang dilimpahkan ke JPU, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sepuluh tersangka lain ialah Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), serta delapan anggota polisi yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Pol. Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.