Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Kondisi kesehatan Bharada E dalam keadaan baik dan siap menjalani proses pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Foto kolase Bharada E dan Ferdy Sambo. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, sudah siap dihadapkan dengan Ferdy Sambo, mantan atasannya yang juga dalang dalam kasus pembunuhan ini, di persidangan nanti.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Ia bahkan mengklaim telah menyiapkan kejutan untuk persidangan nanti.

"Ada beberapa strategi, cuma saat ini belum (bisa) kita sampaikan. Tapi pastinya nanti kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Kehadiran Ronny di Bareskrim untuk mendampingi Bharada E dalam rangka cek kesehatan dan juga koordinasi jelang pelimpahan tahap II tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini

Ronny menyatakan, kondisi kesehatan Bharada E dalam keadaan baik dan siap menjalani proses pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tuturnya.

Di sisi lain, Ronny menegaskan Bharada E siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo di persidangan.

"Kita siap kalaupun nanti dihadapkan dengan saudara FS (Ferdy Sambo). Klien kami siap (dan) karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Cek Kesehatan

Baca Juga:Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang

Selain Bharada E, dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani cek kesehatan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan kesehatan ini juga dalam rangka persiapan jelang pelimpahan tahap II tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke JPU.

Usai cek kesehatan, tersangka Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali menuju Rutan Bareskrim. Tangan mereka terlihat di borgol, namun dibalut dengan baju tahanan berwarna oranye.

Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]
Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

Barang Bukti Pistol dan Laras Panjang

Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jaksel, Selasa (4/10/2022).

Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga tampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut dilimpahkan ke JPU Kejari Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan RI mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4-10-2022). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan RI mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). [Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung]

Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P-21. Bharada E dan kawan-kawan pun segera disidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini