Usai cek kesehatan, tersangka Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali menuju Rutan Bareskrim. Tangan mereka terlihat di borgol, namun dibalut dengan baju tahanan berwarna oranye.
![Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/83214-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Barang Bukti Pistol dan Laras Panjang
Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jaksel, Selasa (4/10/2022).
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga tampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut dilimpahkan ke JPU Kejari Jaksel pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P-21. Bharada E dan kawan-kawan pun segera disidang.
Baca Juga:Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang