Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Kondisi kesehatan Bharada E dalam keadaan baik dan siap menjalani proses pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Foto kolase Bharada E dan Ferdy Sambo. [Suara.com]

Usai cek kesehatan, tersangka Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali menuju Rutan Bareskrim. Tangan mereka terlihat di borgol, namun dibalut dengan baju tahanan berwarna oranye.

Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]
Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

Barang Bukti Pistol dan Laras Panjang

Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jaksel, Selasa (4/10/2022).

Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga tampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.

Baca Juga:DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut dilimpahkan ke JPU Kejari Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan RI mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4-10-2022). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan RI mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). [Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung]

Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P-21. Bharada E dan kawan-kawan pun segera disidang.

Baca Juga:Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini