SuaraJakarta.id - Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau antigen.
Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 tahun - 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.
Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.
Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulis mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA yang akan berangkat, khususnya dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di stasiun.
Baca Juga:Covid-19 di Xinjiang Tak Kunjung Reda, Pemerintah Terpaksa Hentikan Operasional Kereta
Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis. Dengan kondisi tersebut Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia.
Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga:Tragis! Wanita Misterius Tertabrak Kereta Api sampai Terlempar dan Meninggal
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- 1
- 2