Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Calon Pengguna Jasa Kereta Api

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket.

Siswanto
Rabu, 05 Oktober 2022 | 23:10 WIB
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Calon Pengguna Jasa Kereta Api
Penumpang antre untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

SuaraJakarta.id - Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau antigen.

Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 tahun - 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.

Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulis mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA yang akan berangkat, khususnya dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di stasiun.

Baca Juga:Covid-19 di Xinjiang Tak Kunjung Reda, Pemerintah Terpaksa Hentikan Operasional Kereta

Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis. Dengan kondisi tersebut Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga:Tragis! Wanita Misterius Tertabrak Kereta Api sampai Terlempar dan Meninggal

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.

News

Terkini

Berdasarkan perkiraan Pemerintah, akan ada sekitar 123,8 juta orang yang merayakan Lebaran 2023 di kampung halamannya.

News | 01:00 WIB

Informasi soal PT NSWM sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mempunyai izin resmi.

News | 23:00 WIB

Punya inisial nama R dan berprofesi artis, nama Raffi Ahmad pun ikut diduga terseret dalam kasus mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

News | 22:06 WIB

Ada 2000 logistik bantuan yang didistribusikan di dua kota, Aleppo dan Latakia, masing-masing mendapat kuota 1000 paket.

News | 21:51 WIB

Mahfud menjelaskan praktik perdagangan orang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.

News | 21:48 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Sabtu (1/4/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.01 WIB.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Bimas Islam Kemenag.

News | 16:00 WIB

Penyaluran Bansos Sembako dan PKH bulan ini tergolong istimewa karena berbarengan dengan bulan Ramadan.

News | 11:45 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta hari ini 1 April 2023 atau 10 Ramadhan 1444 H.

News | 03:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:05 WIB

Selama tiga tahun beroperasi sebagai tempat perawatan pasien Covid-19, RSDC Wisma Atlet Kemayoran telah merawat 136 ribu pasien.

News | 21:30 WIB

Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

News | 21:20 WIB

Dengan diangkat jadi Danjen Kopassus, hal ini berarti Deddy mendapat promosi kenaikan pangkat sebagai perwira tinggi bintang dua, Mayor Jenderal (Mayjen).

News | 17:00 WIB

Yandri menyampaikan beragam kontribusi Kiai Abdul Chalim, baik sebagai ulama maupun pejuang.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Jumat (31/3/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.02 WIB.

News | 16:00 WIB
Tampilkan lebih banyak