Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Calon Pengguna Jasa Kereta Api

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket.

Siswanto
Rabu, 05 Oktober 2022 | 23:10 WIB
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Calon Pengguna Jasa Kereta Api
Penumpang antre untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.

Baca Juga:Covid-19 di Xinjiang Tak Kunjung Reda, Pemerintah Terpaksa Hentikan Operasional Kereta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak