SuaraJakarta.id - Sebanyak enam remaja diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran. Peristiwa itu terjadi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (9/10/2022) dini hari.
Para pelaku janjian tawuran lewat media sosial (medsos). Informasi akan terjadinya tawuran ini pun diterima polisi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug kemudian menyisir lokasi para remaja yang bersiap tawuran tersebut. Hasilnya, enam remaja diamankan bersama beberapa barang bukti.
"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos)," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. Senin, (10/10/2022).
Baca Juga:Bos WhatsApp Sindir Balik Telegram, Usai Aplikasinya Dituding Tak Aman
Keenam remaja yang diamankan yakni GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17).
Setelah diinterogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WA atau WhatsApp.
"Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.
Atas perbuatanya para remaja tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga:WhatsApp Uji Coba Perbesar Anggota Grup, Bisa Ngobrol Lebih dari 1.000 Orang?