Warga Sekitar Rel Kawasan JIS Kooperatif, Penertiban Tidak Jadi Dilakukan

Warga yang menempati 254 bangunan secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen secara bertahap.

Siswanto
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Warga Sekitar Rel Kawasan JIS Kooperatif, Penertiban Tidak Jadi Dilakukan
Pembersihan area sekitar jalur kereta api [Daop 1 Jakarta]

SuaraJakarta.id - Untuk kelancaran perjalanan kereta api serta keselamatan bersama, KAI Daop 1 Jakarta kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI, dan Polri membantu warga memindahkan barang-barang mereka untuk pembersihan area jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok, KM 5+200 sampai 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium.

Dalam pernyataan tertulis Daop 1 yang diterima Suara.com, karena warga bersikap koperatif, penertiban tidak jadi dilakukan.

Warga yang menempati 254 bangunan secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen secara bertahap.

Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada warga untuk mengosongkan lokasi.

Baca Juga:Penertiban Aset Perusahaan Dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung, Kali Ini di Jalan Babakan Sari Bandung

Melalui kegiatan sosialisasi, warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota.

Sebanyak 670 personil gabungan dikerahkan dalam kegiatan kerja bakti.

Daop 1 Jakarta mengingatkan seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 menyebutkan "masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Pasal 178 “setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.” 

Baca Juga:Pemkab Serang Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

KAI Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulis mereka mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena sangat berbahaya, masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak