Mengapa Rumah Wanda Hamidah di Menteng akan Ditertibkan Pemerintah Jakarta Pusat?

Wanda Hamidah memprotes kedatangan aparat yang akan menertibkan rumahnya.

Siswanto
Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Mengapa Rumah Wanda Hamidah di Menteng akan Ditertibkan Pemerintah Jakarta Pusat?
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraJakarta.id - Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, didatangi aparat keamanan untuk mengawal rencana penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, hari ini. Wanda Hamidah seorang artis yang juga politikus.

Wanda Hamidah memprotes kedatangan aparat gabungan yang akan menertibkan rumahnya.

Dia juga meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Instagram.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar... mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamida di media sosial yang kemudian dikutip banyak media.

Baca Juga:Wanda Hamidah Murka ke Anies karena Diusir Paksa dari Rumahnya oleh Pemkot Jakpus, Polisi: SIP Telah Habis

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan kedatangan aparat gabungan ke rumah Wanda Hamida merupakan bagian dari langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Komarudin menyebut tanah itu merupakan aset pemerintah daerah.

"Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian)," kata Komarudin. "Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012."

Komarudin mengatakan kasus itu "bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah."

Komarudin mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pemilik rumah sudah diberikan peringatan terlebih dahulu.

Baca Juga:Dikosongkan Paksa, Keluarga Wanda Hamidah Tetap Bertahan dalam Rumah

"Ada upaya-upaya penertiban, tapi tidak mengindahkan. Akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak