"Namun nyatanya hingga saat ini, H-2 belum dicabut juga. Oleh kerna itu kami menuntut Pak Anies untuk menyelesaikan, mencabut Pergub 207 tahun 2016," ucap Lilik.
Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:
- Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
- Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
- Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
- Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
- Memastikan penghentian reklamasi.
- Menghentikan pembangunan tanggul laut.
- Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
- Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
- Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
- Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:Digeruduk Jelang Lengser, Anies - Riza Temui Massa KOPAJA yang Berunjuk Rasa di Balai Kota