Dengarkan Tuntutan Massa Aksi KOPAJA, Anies Baswedan Disebut Tak Becus Urus Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria menemui massa KOPAJA yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Dengarkan Tuntutan Massa Aksi KOPAJA, Anies Baswedan Disebut Tak Becus Urus Jakarta
Anies Baswedan temui massa aksi dari KOPAJA yang menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Padahal, koalisi masyarakat sipil telah memenangkan gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Jeanny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sebuah tindakan praktis, bahkan tidak mengeluarkan kebijakan terkait isu tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata Jeanny, cuma berlindung dalam proses banding yang dilakukan pemerintah pusat.

"Padahal Pemprov DKI Jakarta bisa ambil sikap terkait hal tersebut meskipun proses banding oleh pemerintah pusat masih berjalan," ucap dia.

Warga Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo mengatakan, salah satu permasalahan yang tak kunjung diselesaikan Anies adalah Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Baca Juga:Digeruduk Jelang Lengser, Anies - Riza Temui Massa KOPAJA yang Berunjuk Rasa di Balai Kota

Pergub tersebut hingga kini tak kunjung dicabut. Padahal, Riza Patria pada kesempatan beberapa waktu lalu berjanji akan mencabut Pergub itu sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

"Namun nyatanya hingga saat ini, H-2 belum dicabut juga. Oleh kerna itu kami menuntut Pak Anies untuk menyelesaikan, mencabut Pergub 207 tahun 2016," ucap Lilik.

Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:

  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
  2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
  3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
  4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
  6. Memastikan penghentian reklamasi.
  7. Menghentikan pembangunan tanggul laut.
  8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
  9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
  10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
  11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
  12. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:Jelang Lengser, Anies Di-Drop Out Massa KOPAJA, Ini 12 Tuntutan Pendemo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini