Dengarkan Tuntutan Massa Aksi KOPAJA, Anies Baswedan Disebut Tak Becus Urus Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria menemui massa KOPAJA yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Dengarkan Tuntutan Massa Aksi KOPAJA, Anies Baswedan Disebut Tak Becus Urus Jakarta
Anies Baswedan temui massa aksi dari KOPAJA yang menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

12 Tuntutan Masa KOPAJA

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Sirait menyampaikan, 'drop out' terhadap Anies dan Riza merujuk pada sejumlah permasalahan yang tak kunjung tuntas.

Massa KOPAJA terlebih dahulu memberikan rapor merah kepada Anies pada tahun 2021, kemudian berlanjut kepada pemberian surat peringatan (SP) I pada April 2022 dan SP II pasa Agustus 2022.

"Kami tidak melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu menyelesaikan tugasnya terhadap berbagai permasalahan di DKI Jakarta. Hari ini kami dengan tegas menyatakan men-Drop Out Anies Baswedan dari DKI Jakarta," kata Jeanny.

Baca Juga:Digeruduk Jelang Lengser, Anies - Riza Temui Massa KOPAJA yang Berunjuk Rasa di Balai Kota

Jeanny mencontohkan soal masalah polusi udara di DKI Jakarta yang tak kunjung diselesaikan rezim Anies Baswedan.

Padahal, koalisi masyarakat sipil telah memenangkan gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Jeanny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sebuah tindakan praktis, bahkan tidak mengeluarkan kebijakan terkait isu tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata Jeanny, cuma berlindung dalam proses banding yang dilakukan pemerintah pusat.

"Padahal Pemprov DKI Jakarta bisa ambil sikap terkait hal tersebut meskipun proses banding oleh pemerintah pusat masih berjalan," ucap dia.

Warga Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo mengatakan, salah satu permasalahan yang tak kunjung diselesaikan Anies adalah Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Baca Juga:Jelang Lengser, Anies Di-Drop Out Massa KOPAJA, Ini 12 Tuntutan Pendemo

Pergub tersebut hingga kini tak kunjung dicabut. Padahal, Riza Patria pada kesempatan beberapa waktu lalu berjanji akan mencabut Pergub itu sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini