1) Bus Rapid Transit (BRT)
a. Koridor 9 (Pinang Ranti - Pluit)
b. 9C (Pinang Ranti-Bundaran Senayan)
2) Non Bus Rapid Transit (BRT)
a. 6M (St Manggarai-Blok M)
b. 9D (Pasar Minggu-Tanah Abang)
"Kami imbau para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Baca Juga:Besok Ada Acara "Terima Kasih Jakarta" di Balai Kota, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya