Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J, Emak-Emak PBB: Ferdy Sambo Harus Dihukum Mati

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:48 WIB
Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J, Emak-Emak PBB: Ferdy Sambo Harus Dihukum Mati
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dikutip Suara.com dari eksepsi Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi tidur di kamarnya.

"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," begitulah isi eksepsi Sambo. Pintu kaca itu sendiri merupakan sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.

Meski telah dipergoki masuk ke kamar Putri tanpa izin, Yosua disebut cuma diam saja. Lalu tanpa basa-basi ia membuka paksa pakaian yang dipakai Putri dan melakukan kekerasan seksual.

Nahas, saat itu Putri rupanya tengah dalam keadaan sakit kepala dan tidak enak badan, serta tangannya yang juga dipegang erat oleh Yosua, sehingga ia tak bisa melawan balik.

Baca Juga:Urutan Lengkap Detik-Detik Kematian Brigadir J, Masih Hidup Sebelum Ditembak Kepala oleh Ferdy Sambo

"Secara tidak berdaya (Putri Candrawathi) hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," sambungnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Brigadir J Ancam Bunuh Keluarga Ferdy Sambo

Brigadir J yang sedang di dalam kamar Putri menjadi panik ketika mendengar seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang. Buru-buru Brigadir J kembali memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya telah dilepas paksa.

"Tolong, Bu. Tolong, Bu," kata Yosua, berharap Putri membantu untuk menyembunyikan keberadaannya di dalam kamar. Ia juga disebut menutup pintu kayu berwarna putih, diduga berharap tidak ketahuan berada di kamar Putri Candrawathi.

Namun Putri menolak dengan menahan badannya. Hal ini disebut memicu Brigadir J untuk membanting Putri ke kasur dan memberi ancaman.

Baca Juga:Sidang Ferdy Sambo: Putri Candrawathi ke Brigadir J Usai Dilecehkan 'Perbuatanmu Keji, Saya Ampuni Tapi Resign!'

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" begitulah ancaman yang disebut disampaikan Brigadir J kepada Putri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini