SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menangkap pria pelaku pencabulan terhadap bocah di Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangsel. Tersangka diringkus setelah sebulan buron.
Pelaku yang diketahui berinisial S alis B (45) diringkus polisi saat bersembunyi di musala kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
"Pelaku sudah dimankan kemarin di mushola, pelaku ini bisa dikatakan tuna wisma," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2022).
Sarly menerangkan, identitas pelaku diketahui dari salah satu anggotanya yang mengenali ciri-ciri pelaku yang tinggal di Pindok Cabe Ilir, Pamulang. Tetapi, karena pelaku merupakan tunawisma, petugas kesulitan.
Baca Juga:Bau Keringat Ayah Tiri dan Tisu Jadi Petunjuk, Pelaku Pencabulan Anak di Cilegon Dibekuk
Pelaku berhasil diringkus setelah menelusuri jejaknya di sejumlah pemancingan dan mengarah ke musala tempatnya bersembunyi.
"Setelah mendapat informasi dari warga, petugas mengamankan pelaku. Saat ditanyai, pelaku mengaku sebagai pelaku rudapaksa," papar Sarly.
Diketahui, aksi pencabulan S terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun terjadi di Komplek Kejaksaan Ciputat pada 11 September 2022.
Meski aksinya tak terekam CCTV, tapi wajahnya sempat terekam kamera pengawas warga saat melintas sebelum beraksi.
Sarly menyebut, modus pelaku dengan meminta tolong memetikan daun di sekitar lokasi.
Baca Juga:Guru Ngaji Di Mataram Diduga Pedofil Usai Cabuli 7 Santri, Polisi Periksa Kesehatan Mental Pelaku
"Pelaku pura-pura meminta bantuan korban untuk memetik daun. Setelah itu langsung menyetubuhi korban dari belakang," sebutnya.
Kini, pelaku yang sudah dua kali menikah dan memiliki empat anak itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel.
"Selanjutnya akan disampaikan dalam rilis besok," pungkas Kapolres Tangerang Selatan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah