Viral Rintihan Ibunda Korban pada 3 Pemuda Begal Sadis: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?

Sambil menangis tersedu-sedu, Sri mengeluhkan ketiga pemuda itu merampas mobil anaknya dengan cara membunuh dengan sadis.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Viral Rintihan Ibunda Korban pada 3 Pemuda Begal Sadis: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?
Ibu korban begal di Bekasi mencurahkan amarah dan rasa sedihnya kepada pelaku yang menewaskan anaknya, ADR, sopir GoCar. (Instagram @andreli_48)

Kronologi Begal

Diberitakan sebelumnya, ADR (26) dibunuh dan mayatnya dibuang di area Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim). Insiden itu terjadi pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 03.10 WIB di sekitar area pergudangan Marunda, Jakarta Utara.

"Korban pengemudi GoCar inisial ADR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Zulpan menyebut sebanyak tiga pelaku ditangkap terkait kejadian tersebut. Ketiga pelaku ini berinisial AW (19), E (24) dan D (18).

Baca Juga:Anaknya Tewas di Tangan Begal, Ibu Korban Menangis Temui Pelaku: Kenapa Kamu Seperti Dajjal?

Diketahui, AW berperan merencanakan pembunuhan dan menusuk korban sedangkan E perannya mencekik korban, lalu D berperan memegang tangan ADR saat proses eksekusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. [Dok.Antara]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. [Dok.Antara]

Kejadian bermula saat tiga pelaku berpura-pura memesan taksi online menuju area pergudangan di Marunda.

Setiba di lokasi, AW langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau berkali-kali.

Zulpan mengatakan alasan ketiga pelaku melakukan aksi pembunuhan itu ialah ingin merampas mobil korban. Seusai membunuh korban, para pelaku menuju area BKT untuk membuang jasad korban.

"AW mengambil alih kemudi membawa korban ke BKT untuk membuang korban," ungkapnya.

Baca Juga:Masyarakat Sipil Ragukan Pernyataan Polresta Bogor, Klaim Penembakan Tiga Remaja Diduga Begal Sesuai Prosedur

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka kini sudah ditahan dan terancam merasakan dinginnya jeruji penjara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini