Heboh Pasutri WNA Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Langsung Dideportasi dan Dicekal

Keduanya marah melempar amplop cokelat dan mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:07 WIB
Heboh Pasutri WNA Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Langsung Dideportasi dan Dicekal
Tangkapan layar video viral pasutri WNA acungkan jari tengah ke petugas imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, gegara tak mau membayar beban overstay. [Instagram @lensa_berita_jakarta]

SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan dua Warga Negara Asing (WNA) mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi, beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dua WNA tersebut diketahui bernama Maziar Davirshi asal Australia dan Megumi Tadatsu asal Jepang. Keduanya merupakan pasangan suami istri alias pasutri.

Video aksi kedua WNA itu pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tito Andrianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 sekira pukul 19.35 WIB.

Baca Juga:Viral Rintihan Ibunda Korban pada 3 Pemuda Begal Sadis: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?

Saat itu keduanya beserta anak-anaknya akan terbang pulang ke Australia menggunakan pesawat QF42.

Tetapi, saat pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui pasutri WNA itu telah overstay selama dua hari dan diminta membayar beban overstay tersebut.

Bukannya membayar, keduanya marah melempar amplop cokelat dan mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi. Tindakan itu, membuat pihak Imigrasi tersinggung.

"Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Meski begitu, kini kasus tersebut selesai. Pasutri WNA itu akhirnya meminta maaf yang didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:Sebulan Lebih Belum Tertangkap, Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Diduga Sudah Kabur ke Luar Jogja

Keduanya, juga meminta agar kasus tersebut tak dibawa ke ranah pidana atau melaporkan ke polisi. Kini, kasus tersebut pun selesai.

"Kita ambil restorative justice dengan pertimbangan mereka punya anak balita 2 orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan. Serta dilakukan deportasi dan pencekalan," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini