Cegah Gagal Ginjal Akut, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi

Mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 23:30 WIB
Cegah Gagal Ginjal Akut, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet merek obat sirup yang ditarik di apotek wilayah Jakarta Barat, Jumat (21/10/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga, Jumat (21/10/2022).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

"Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat.

Haris mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga:Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat

"Kita juga akan mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," jelas dia.

"Kita masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat," tambah Haris.

Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM yakni Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).

Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mengimbau apotek di seluruh kecamatan agar tidak menjual obat-obatan berbentuk sirop untuk sementara waktu.

"Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu. Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirop kepada masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:Ikuti Arahan Kemenkes, Heru Budi Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

"Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon

"Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya bisa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini