SuaraJakarta.id - Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi SMK yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (21/10/2022).
Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi SMK itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga:Pilu, Bayi Ditolak Keluarga, Diduga Hasil Ibu Diperkosa Kakek Sendiri
Namun, lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Ia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di toilet itu ditemukan dan dirawat orang.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).
Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga:Begini Posisi Janin Mendekati Masa Persalinan, Cek Penampakannya
"Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi," katanya. [Antara]