Hari Ini Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar di PN Jaksel, Agendanya Putusan Sela

Selain Ferdy Sambo, sidang hari ini juga akan mengagendakan putusan sela terhadap terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Hari Ini Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar di PN Jaksel, Agendanya Putusan Sela
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo akan kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022). Agenda sidang Ferdy Sambo hari ini yakni putusan sela.

Selain Ferdy Sambo, sidang hari ini juga akan mengagendakan putusan sela terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Di hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Sidang Irfan Widyanto ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Baca Juga:Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah

"Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (23/10/2022) lalu.

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs telah bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).

Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.

Baca Juga:Di Depan Majelis Hakim, Kamaruddin Sebut Penembak Brigadir J Tiga Orang, Termasuk Putri Candrawathi

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini