Pemprov DKI Bersiap Bahas Upah DKI 2023, Tapi Tunggu Putusan Banding Sengketa UMP 2022

"Saya rasa kita tunggu dulu putusan PTUN baru nanti setelah itu kita diskusikan dengan para pakar ke depan seperti apa," ujar Andri.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Pemprov DKI Bersiap Bahas Upah DKI 2023, Tapi Tunggu Putusan Banding Sengketa UMP 2022
Ilustrasi--Aksi unjuk rasa buruh menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang bersiap untuk melakukan pembahasan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Namun, sampai saat ini perumusan masih belum dilakukan karena menunggu putusan banding sengketa UMP 2022.

Saat ini, Pemprov DKI sedang mengajukan banding atas utusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP 2022nyang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasil putusan PTUN atas banding itu juga menjadi pertimbangan untuk menentukan nilai UMP 2023.

"Saya rasa kita tunggu dulu putusan PTUN baru nanti setelah itu kita diskusikan dengan para pakar ke depan seperti apa," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN

Selain itu, Andri juga masih menunggu soal angka pertumbuhan ekonomi yang bakal dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu, ia juga menantukan angka tenaga kerja per rumah tangga dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Setelah dari angka-angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang untuk melakukan rumusannya (UMP 2023)," jelasnya.

Dalam melaksanakan penentuan nilai UMP, kata Andri, sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Tambahan bahwa saat ini, kami penetapannya (UMP 2023) sudah bukan (tangga) 1 November lagi. Tetapi, tanggal 20 November tahun berjalan," pungkasnya.

Baca Juga:Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, DPRD DKI Desak Pemprov Bangun RSUD Khusus Anak: Why Not? Ini Ibu Kota Negara!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini