SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menantikan putusan banding terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk merumuskan besaran UMP 2023.
"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan PTUN banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kami lihat nanti berikutnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Andri menyebutkan, sudah ada ketetapan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang akan diputuskan 30 hari setelah penetapan.
"Setelah kami cek bersama Biro Hukum (Pemprov DKI) sudah ditetapkan majelis hakim yang akan melakukan banding tersebut, sesuai dengan ketentuan 30 hari setelah penetapan majelis hakim itu akan ada putusan," katanya.
Adapun penetapan UMP 2023 DKI Jakarta, kata dia, akan diumumkan pada 20 November 2022.
Selain itu, Pemprov DKI saat ini juga menunggu besaran pertumbuhan ekonomi triwulanan yang akan diumumkan Badan Pusat Statistik pada 7 November 2022.
Adapun komponen penghitungan UMP yang sudah ada, kata dia, baru besaran inflasi yang mencapai 4,5 persen.
Pihaknya juga akan menunggu angka tenaga kerja per rumah tangga yang nanti akan disampaikan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Setelah ada angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021," katanya.
Baca Juga:Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
- 1
- 2