Kontrak Swastanisasi Air Berakhir Januari 2023, PAM Jaya Cari Vendor untuk Pelayanan

Tata cara dalam pelaksanaan kerja sama dengan vendor mengacu pada SK Direksi PAM JAYA nomor 137 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PAM JAYA.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:56 WIB
Kontrak Swastanisasi Air Berakhir Januari 2023, PAM Jaya Cari Vendor untuk Pelayanan
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasruddin ditemui dalam kegiatan Vendor Sounding di Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Dalam Pasal 2 Ayat 3 regulasi itu disebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.

Nantinya akan dilakukan peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.

Arief menyebut kerja sama ini berbeda dengan swastanisasi air saat bekerjasama dengan PALYJA dan AETRA pada tahun 1998. Sebab, kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi.

Sementara, untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya Kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.

Baca Juga:PAM Jaya Kerja Sama dengan Swasta Perluas Cakupan Layanan, Bantah Lakukan Swastanisasi Air Jilid Dua

"Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ujar Arief usai menandatangani nota kesepahaman di Balai Kota, Jumat (14/10/2022).

Lalu, kerja sama ini juga mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

"Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Arief.

Tak hanya itu, Arief menyebut dalam perjanjian kerja sama ini, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.

"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama," lanjut Arief.

Baca Juga:Kebutuhan Air di Marunda Kepu Meningkat, PAM Jaya Buat Bak dan Pompa Transfer

Saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak