PAM Jaya Kerja Sama dengan Swasta Perluas Cakupan Layanan, Bantah Lakukan Swastanisasi Air Jilid Dua

Arief menyebut kerja sama ini berbeda dengan swastanisasi air saat bekerjasama dengan PALYJA dan AETRA pada tahun 1998.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:33 WIB
PAM Jaya Kerja Sama dengan Swasta Perluas Cakupan Layanan, Bantah Lakukan Swastanisasi Air Jilid Dua
Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - BUMD DKI Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya melakukan kerja sama dengan PT Moya Indonesia untuk peningkatan cakupan layanan air bersih di Jakarta. Meski menggandeng swasta, PAM Jaya membantah hal ini merupakan upaya melakukan swastanisasi air jilid kedua.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya bersama PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumn Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Arief menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR pada 3 Januari 2022.

Melanjutkan kesepakatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga:Kebutuhan Air di Marunda Kepu Meningkat, PAM Jaya Buat Bak dan Pompa Transfer

Dalam Pasal 2 Ayat 3 regulasi itu disebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.

Nantinya akan dilakukan peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.

Arief menyebut kerja sama ini berbeda dengan swastanisasi air saat bekerjasama dengan PALYJA dan AETRA pada tahun 1998. Sebab, kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi.

Sementara, untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya Kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.

"Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ujar Arief usai menandatangani nota kesepahaman di Balai Kota, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu

Lalu, kerja sama ini juga mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

"Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Arief.

Tak hanya itu, Arief menyebut dalam perjanjian kerja sama ini, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.

"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama," lanjut Arief.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," pungkas Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini