Fakta Baru Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres, Pistolnya Cuma Berisi Satu Selongsong Peluru

Tersangka Siti Elina mengaku pistol tersebut milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Fakta Baru Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres, Pistolnya Cuma Berisi Satu Selongsong Peluru
Polisi mengamankan pistol yang dibawa Siti Elina saat coba menerobos depan Istana Merdeka dan menodongkannya ke arah personel Paspampres, Selasa (25/10/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres. Penyidik Polda Metro Jaya menyebut, pistol yang dibawa tersangka hanya berisi satu selongsong peluru dan tidak berproyektil.

"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).

Hengki juga mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.

"Pada saat disita petugas, dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," kata Hengki.

Baca Juga:Ancam Paspampres di Istana Pakai Pistol, Siti Elina Ternyata Pendukung Kelompok Teroris HTI dari Suami

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Siti Elina mengaku pistol tersebut milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI.

Pistol tersebut juga baru saja diambil diam-diam oleh tersangka sehari sebelum melakukan aksinya menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10).

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Baca Juga:Melacak Aksi Perempuan Acungkan Pistol di Depan Istana

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina terpapar radikalisme.

Penyidik Densus 88 mengatakan tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini