"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda. Buktinya 2 kg (narkoba) tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator?" kata Hotman.
![Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta LPSK tolak pengajuan justice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/25/90959-hotman-paris-hutapea-pengacara-irjen-teddy-minahasa.jpg)
Seperti diketahui, AKBP Dody Prawiranegara lewat kuasa hukumnya, Adriel Purba mengajukan JC ke LPSK pada Senin (24/10) kemarin.
Selain AKBP Dody, Adriel juga mengajukan JC kepada LPSK terkait dua kliennya yang lain dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ini. Yakni tersangka Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif.
Dia mengatakan kliennya bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga:Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?
"Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM," kata Adriel di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).
"Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC," katanya.