Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etik nya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Seingat saya memang BJP HK, AKP IW dan AKBP AR memang belum disidang etik," ujar Poengky.
Baca Juga:Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan
Kritik Ketidakterbukaan Polri
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi ketidakterbukaan Polri dalam menyampaikan informasi sidang etik terhadap 35 personel terlibat dalam kasus Duren Tiga.
Menurut Bambang, langkah itu bentuk ketidakkonsistenan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.
"Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi," tutur Bambang.
Baca Juga:Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV