Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Lemkapi: Tepat, Dia Lakukan Pelanggaran Berat

Apa yang dilakukan Hendra Kurniawan telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 November 2022 | 11:53 WIB
Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Lemkapi: Tepat, Dia Lakukan Pelanggaran Berat
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sidang etik untuk memecat Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin (31/10/2022). Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Disebutkan ada 17 saksi yang dihadirkan. Namun Dedi tidak merinci secara detail.

Disebutkan terdapat tiga putusan hakim. Pada poin ketiga memutuskan Hendra Kurniawan dipecat.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.

Baca Juga:Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Lemkapi: Keputusan KKEP Sangat Tepat

Sementara putusan pertama disebutkan, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.

"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.

Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.

Baca Juga:Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini