SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal dibukanya kembali restoran dan bar Holywings V Gatot Subroto dengan nama lain, yakni W Superclub. Ia mengakui memang telah mencabut segel bangunan itu.
Arifin mengatakan, pembukaan kembali usaha yang disegel Satpol PP memang bisa dilakukan. Asalkan, pemilik usaha itu telah memenuhi semua perizinan dan menjalankan seluruh aturan yang berlaku.
Begitu juga jika menjalankannya dengan nama dan manajemen yang berbeda. Arifin bilang pihaknya tak bisa melarang pengusaha manapun.
"Kalau dia berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan ya dimungkinkan ya sesuai aturan ya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:Minum Alkohol Tapi Tidak Sampai Mabuk, Begini Kata Buya Yahya
Arifin juga memastikan sebelum melakukan pencabutan segel, pihaknya sudah menerima permintaan dari pihak manajemen. Namun, untuk urusan kelengkapan perizinan yang dipunya manajemen W Superclub, Arifin tak mau bicara banyak.
Ia meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
"Sudah, sudah. Ya perizinan untuk usaha ya nanti mereka akan didampingi teman-teman dari Parekraf, UMKM terkait dengan jenis usahanya," ucapnya.
Selain itu, dengan dibuka kembalinya Holywings Arifin berharap kejadian pencabutan izin sebelumnya bisa menjadi pelajaran. Ia mengingatkan siapapun pengusaha di Jakarta harus taat pada aturan yang berlaku.
"Yang pasti bahwa apa yang terjadi kemarin itu jadi pelajaran bahwa setiap usaha itu harus melengkapi semua dokumen perizinan yang diharuskan, yang disarankan. Jadi dah harus dia lengkapi," pungkasnya.
Baca Juga:Sesama Rekan Bisnis, Hotman Paris Tanyakan Dasar Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani
Ganti Nama
- 1
- 2