Dapat Kucuran PMD Rp 577 M untuk Bangun Dua ITF, Dirut Jakpro Siap Pertaruhkan Jabatan

Pembangunan ITF sendiri sudah lama mandek setelah berulang kali pembangunan direncanakan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 03 November 2022 | 16:34 WIB
Dapat Kucuran PMD Rp 577 M untuk Bangun Dua ITF, Dirut Jakpro Siap Pertaruhkan Jabatan
Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (5/9/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dua Intermediate Treatment Facility (ITF). Nilai anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah itu sebesar Rp 577 miliar.

Hal ini diputuskan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023. Dalam KUA-PPAS, Jakpro mengajukan Rp 239 miliar untuk ITF Sunter dan Rp 338 miliar untuk ITF wilayah Barat.

Pembangunan ITF sendiri sudah lama mandek setelah berulang kali pembangunan direncanakan. Sebelum PMD diputuskan untuk diberikan, sempat terjadi perdebatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD DKI karena awalnya legislator tak ingin mengucurkan PMD untuk dua ITF.

Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto mengatakan, ITF Sunter sudah berproses cukup panjang. Karena itu, sangat disayangkan apabila PMD tak diberikan.

Baca Juga:Baru Terungkap, Formula E Jakarta Untung Rp 6 Miliar

"Jadi kalau (ITF) Sunter dibandingkan dengan ITF Barat, Sunter ini sudah lahir dari dulu tapi gagal terus begitu ya. Gagal karena memang dari Fortum-nya (mitra awal Jakpro membatalkan). Tapi kajiannya sudah lengkap sekali. Sudah lengkap sekali tinggal jalan," ujar Widi di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Selanjutnya, untuk ITF wilayah Barat juga disebutnya sudah memiliki pemenang tender. Namun, memang pihaknya masih menunggu pembayaran uang jaminan pelaksanaan yang harus diperpanjang sekitar Rp 200 miliar dari salah satu pihak perusahaan konsorsium.

"Kiita minta mereka segera untuk memperpanjang jaminan uang, jaminan pelaksanaan. Sekitar Rp 200 (miliar) sampai sekarang belum (dibayar). Kita memang sudah minta, sudah habis (masa pelaksanaannya)," jelas Widi.

Menanggapi pernyataan Widi, Anggota Banggar DPRD DKI Gembong Warsono meminta jaminan apa yang diberikan oleh Jakpro agar pembangunan dua ITF ini bisa terlaksana. Ia tak ingin nantinya ketika PMD dikucurkan akhirnya pembangunan masih saja mandek.

"Pak sampeyan (Widi) bisa jamin kalau Rp 577 miliar kita berikan tahun ini, sampeyan bisa laksanakan ini juga?" tanya Gembong ke Widi.

Baca Juga:Tagih Janji Jakpro, Ketua DPRD DKI Jakarta: Mana 'Si Cantik'?

"Saya pertaruhkan (jabatan) itu harus jalan," jawab Widi.

Mendengar jawaban Widi, Gembong pun puas. Ia menyarankan Ketua Banggar DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar menyetujui usulan PMD untuk ITF Sunter dan Barat.

"Izin ketua, ini udah bagus dia ada mempertaruhkan jabatannya untuk memunculkan ITF di sunter. Ya sudah kita tangkap itu pertaruhan itu saja. Kita sepakati itu aja," ucapnya.

"Jadi dua-duanya (ITF Sunter dan Barat)?" tanya Prasetio kepada Anggota Banggar.

"Iya," jawab para Anggota Banggar serempak dan diikuti ketukan palu tanda persetujuan dari Prasetio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak