"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu," katanya.
Pemprov DKI Pakai Drone OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Gerindra: Jangan Langsung Diperluas
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengkritisi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan drone untuk melakukan OTT kepada pembuang sampah.
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 November 2022 | 19:55 WIB
BERITA TERKAIT
Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone
06 November 2022 | 15:58 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 17:32 WIB
news | 20:08 WIB
news | 23:42 WIB
lifestyle | 13:18 WIB
lifestyle | 16:55 WIB
news | 19:48 WIB