Pemprov DKI Pakai Drone OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Gerindra: Jangan Langsung Diperluas

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengkritisi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan drone untuk melakukan OTT kepada pembuang sampah.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 November 2022 | 19:55 WIB
Pemprov DKI Pakai Drone OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Gerindra: Jangan Langsung Diperluas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini