Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Kelapa Gading, Pria Cekik dan Benturkan Kepala Eks Kekasih

"Motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ungkap Vokky.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 08 November 2022 | 16:16 WIB
Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Kelapa Gading, Pria Cekik dan Benturkan Kepala Eks Kekasih
Polsek Kelapa Gading merilis kasus pembunuhan karena motif cinta segitiga terhadap seorang ART, Selasa (8/11/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 23 Oktober 2022 lalu.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H Sagala mengatakan, pelaku berinisial MDT alias D yang merupakan mantan kekasih korban, ANS, tega membunuh korban dengan cara membenturkan kepala hingga mencekik.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan tehadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali." kata Vokky dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Pelaku tega melakukan hal tersebut karena cinta segitiga. D sakit hati dengan korban yang sudah memiliki kekasih baru.

Baca Juga:Diputus Sepihak Setalah Pacaran 6 Tahun, Seorang Pria di Kelapa Gading Nekat Bunuh Sang Mantan Kekasih

"Motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ungkap Vokky.

Peristiwa ini pun terungkap ketika Polsek Kelapa Gading mendapati laporan penemuan jenazah di belakang panel listrik Jalan Kelapa Nias Raya Kelapa Gading pada 4 November 2022 lalu.

Kejadian ini berawal saat korban pamit kepada majikan pada pukul 16.00 WIB untuk bertemu dengan pelaku.

Polsek Kelapa Gading merilis kasus pembunuhan karena motif segitiga terhadap seorang ART, Selasa (8/11/2022). [Dok. Polisi]
Polsek Kelapa Gading merilis kasus pembunuhan karena motif cinta segitiga terhadap seorang ART, Selasa (8/11/2022). [Dok. Polisi]

"Guna menyelesaikan permasalahan dengan tersangka," kata Vokky.

Usai pertemuan, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka mengantarkan korban pulang ke rumah majikannya dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Aksi Heroik Ojol Gagalkan Aksi Mata Elang di Kelapa Gading, Korban Ditonjok hingga Jatuh

Namun saat tiba di kawasan Jalan Kelapa Nias Raya Kelapa Gading, tersangka menghentikan kendaraan. Pada saat itu keduanya terlibat keributan hingga akhirnya pembunuhan terjadi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak