Selidiki Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku, kata Nurul.

Erick Tanjung
Kamis, 10 November 2022 | 01:05 WIB
Selidiki Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)

Sampel itu, kata dia, terdiri atas sampel dari obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal akut yang dirawat di sejumlah rumah sakit.

“Selain itu Tim Bareskrim Polri telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan BPOM. Rencana selanjutnya, tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” ujar Nurul.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terhitung dari 1 September-1 November 2022 ada 325 kasus yang tersebar di 23 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 meninggal dunia, 100 sembuh, dan 47 masih dirawat.

Sementara itu, BPOM telah telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Baca Juga:BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.

Kemudian hari ini, BPOM mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini