PKS Minta Heru Budi Lanjutkan Kebijakan Anies Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Ini Alasannya

Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi warga Jakarta.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 November 2022 | 14:00 WIB
PKS Minta Heru Budi Lanjutkan Kebijakan Anies Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Ini Alasannya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta tetap gratiskan PBB di bawah 2 miliar. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sebelumnya dibuat dan diterapkan di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz dalam dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk objek dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tetap dilanjutkan," kata Aziz dalam laporan fraksi PKS, dikutip Kamis (10/11/2022).

Menurut Aziz, kebijakan ini memberikan dampak positif bagi warga Jakarta. Pasalnya, masih banyak warga yang kesulitan secara ekonomi karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:Heru Budi Lantik Pejabat DKI Secara Tertutup, Wartawan Diusir Tak Boleh Meliput

"Apalagi jika aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berasal dari warisan, yang sebagiannya masih harus dibagi," tutur Aziz.

Sebagai kompensasi penggenjotan pendapatan dari pajak yang berkurang akibat kebijakan ini, Aziz menyarankan Pemprov DKI untuk melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak yang berada pada daerah yang sudah sangat berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

"Optimalisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB juga dilakukan dengan mencegah terjadinya manipulasi dalam penetapan besaran pajak dan membangun sistem yang kuat untuk transparansi dalam penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan serta realisasi pembayarannya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak