Adukan SK era Anies Baswedan, Penghuni Rusun Cempaka Mas Sambangi Posko Balai Kota

Dua hari sebelum lengser, Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang menganulir kepengurusan perhimpunan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 November 2022 | 17:15 WIB
Adukan SK era Anies Baswedan, Penghuni Rusun Cempaka Mas Sambangi Posko Balai Kota
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas mendaftarkan aduan soal SK eks Gubernur Anies Baswedan di Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022). [ANTARA]

Selain meminta agar SK eks Gubernur Anies dicabut dan penelusuran terkait pungutan iuran penghuni rusun, pihaknya juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengesahkan kepengurusan pengurus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini