PAM Jaya Kembali Kerja Sama dengan Swasta, Kenneth PDIP: Jangan Mengulang Kesalahan Swastanisasi Air

"Jangan malah nanti ujung-ujungnya sama saja isi perjanjian kerjasamanya dengan Aetra dan Palyja, terkait pelayanan air bersih ini,"

Welly Hidayat | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 November 2022 | 20:43 WIB
PAM Jaya Kembali Kerja Sama dengan Swasta, Kenneth PDIP: Jangan Mengulang Kesalahan Swastanisasi Air
Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Hardiyanto Soroti kerja sama yang dijalin BUMD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya, (foto/dok DPRD DKI Jakarta), Kamis (10/11/2022).

SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyoroti soal kerja sama yang dijalin BUMD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan PT Moya Indonesia. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak mengulang kesalahan swastanisasi air karena menggandeng perusahaan swasta dalam penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk warga.

Menurut Kenneth, hal tersebut sama saja halnya seperti melakukan Perjanjian kerja sama dengan Aetra dan Palyja sejak 1998 yang akan berakhir pada Januari 2023. Ia pun meminta PAM Jaya membuka isi perjanjian dengan PT Moya itu.

"Kami perlu tau bagaimana isi pasal kerjasama dengan PT Moya Indonesia, yang akan terjalin selama 25 tahun ke depan, harus ada transparansi isi perjanjian kerjasamanya seperti apa?, jangan malah nanti ujung-ujungnya sama saja isi perjanjian kerjasamanya dengan Aetra dan Palyja, terkait pelayanan air bersih ini," ujar Kenneth kepada wartawan,Kamis (10/11/2022).

Kenneth pun menegaskan, jangan sampai perjanjian tersebut membuat rugi masyarakat terkait pelayanan air bersih. Padahal, PAM Jaya selalu mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Baca Juga:PDIP Sulit Dibaca, Jangan-jangan Isu Jegal Kader Untuk Menaikan Elektabilitas Ganjar?

"Sebenarnya masyarakat tak butuh teori, masyarakat butuh implementasi yang baik, jangan sampai kerja sama ini tidak ada bedanya dengan Aetra dan Palyja sebelumya yang pelayanannya sangat buruk sekali. Jangan bicara UU dan peraturan kalau pelayanannya masih sangat parah dan banyak sekali masalah," ketusnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI ini juga menyebut dengan melakukan kerja sama ini akan kembali mengulang kembali preseden buruk terkait pelayanan air bersih terhadap masyarakat Jakarta. Pasalnya, kata dia, saat rapat dengan DPRD DKI, PAM Jaya mengaku tidak akan melakukan kontrak dengan pihak swasta kembali, tetapi pada kenyataannya berbeda.

Seharusnya, kata Kenneth, Pemprov DKI Jakarta lewat PAM Jaya harus belajar dari kesalahan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat, dan kontrol atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat. Sebenarnya, putusan konstitusi sudah melarangnya, berdasarkan putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum.

"Kenapa harus melibatkan swasta kembali? Jika PAM JAYA yang mengelola , jujur kita selaku anggota dewan lebih enak dan lebih leluasa dalam berkoordinasi dan komunikasi, berbeda jika pelayanan tersebut dipegang oleh pihak swasta, ribet dan berbelit-belit" pungkasnya.

Sebelumnya, BUMD DKI Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya melakukan kerja sama dengan PT Moya Indonesia untuk peningkatan cakupan layanan air bersih di Jakarta. Meski menggandeng swasta, PAM Jaya membantah hal ini merupakan upaya melakukan swastanisasi air jilid kedua.

Baca Juga:Tak Terima Tjhai Chui Mie Dikatain 'Monyet' oleh Susi Wu, PDIP Singkawang Lapor Polisi: Kami Perlu Mengambil SikapTegas

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasruddin mengatakan, pihaknya bersama PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Arief menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR pada 3 Januari 2022.

Melanjutkan kesepakatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak