SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Sartono memastikan bagi pihak yang melanggar aturan baru penyelenggaraan konser musik di Jakarta bakal diganjar sanksi. Penonton dibatasi tidak boleh lebih dari 70 persen dari kapasitas maksimal.
"Ya kan semuanya sudah ada, ada sanksi ya," ujar Heru kepada wartawan di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Namun begitu, Heru tidak mengatakan secara rinci bentuk sanksi yang bakal diterapkan bagi pihak pelanggar konser musik. Dia hanya meminta seluruh pihak agar selalu mentaati aturan.
"Jangan sampai melanggarlah, semuanya harus disiplin," tegas Heru Budi.
Baca Juga:Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen
Heru juga menekankan kepada dinas terkait untuk mengawasi prosedur dan kapasitas penonton yang tertera dalam aturan baru tersebut.
"Keramaian itu kan saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat atau lokasi, tempat parkir dan lain-lain itu," ungkapnya.
Aturan Konser Musik di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengetatan aturan penyelenggaraan konser musik di ibu kota dengan membatasi penonton maksimal 70 persen dari kapasitas maksimal. Kebijakan ini mengacu pada meroketnya angka penularan Covid-19 belakangan ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, kebijakan ini diambil seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di Jakarta.
Baca Juga:Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung
Ia juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Ia mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Selain kapasitas maksimal penonton jadi 70 persen, pihaknya juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.