Ngeri! Emak-emak Di Cengkareng Ditusuk Dan Disiram Air Panas Saat Nagih Utang

Emak-emak berinisial TS ditusuk pakai gunting disiram air panas oleh pelaku dan anaknya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Minggu, 13 November 2022 | 11:34 WIB
Ngeri! Emak-emak Di Cengkareng Ditusuk Dan Disiram Air Panas Saat Nagih Utang
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJakarta.id - Nasib nahas menimpa seorang emak-emak berinisial TS di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Ia menjadi korban penusukan saat menagih utang kepada emak-emak lainnya berinisial LA.

Dari informasi, LA diketahui memiliki utang Rp 500 ribu terhadap TS dan sudah sepakat akan membayar utang. Namun saat waktu yang dijanjikan sesuai kesepakatan, TS datang baik-baik menagih utang justru dibalas dengan penganiayaan yang dilakukan oleh LA yang dibantu anak laki-lakinya.

Adapun peristiwa ini terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/11/2022).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian bermula saat TS menagih utang kepada LA. Bukanya membayar utang tersebut, LA malah menyerang TS dengan gunting.

Baca Juga:Cuma Karena Saling Tatap, DAP Tusuk MH Pakai Sajam di Banjarmasin

TS mengalami luka akibat serangan tersebut dibagian lengan tangan. Saat melakukan penganiayaan tersebut, LA dibantu anak laki-lakinya.

Selain mendapat luka akibat serangan gunting dari LA, TS juga mendapat penganiayaan akibat siraman air keras di bagian punggung.

“Utangnya Rp 500 ribu,” kata Ardhie, saat dihubungi Suara.com, Minggu (13/11/2022).

Namun, Ardhie mengatakan, kekinian pelaku dan korban telah sepakat berdamai dan tidak meneruskan perkara ini ke jalur hukum.

“Keduanya telah sepakat berdamai,” ucap Ardhie.

Baca Juga:Mahasiswa Unpad Dibunuh karena Ada Hal Ini di Ponselnya

Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh suami pelaku. Dalam surat tersebut terlihat LA berjanji bakal bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.

Dalam surat itu, suami LA juga berjanji bakal menanggung seluruh biaya pengobatan TS, senilai Rp 5 juta yang bakal diserahkan paling lambat pada Sabtu (19/11/2022) mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini