'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 18:36 WIB
'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada terdakwa trading bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini