'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 18:36 WIB
'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada terdakwa trading bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini