Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB
Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022), menuntut kenaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota (UMK), termasuk DKI Jakarta, pada 21 November mendatang. Koordinasi terkait penetapan UMP dan UMK 2023 telah selesai.

"Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker menyatakan, pengumuman penetapan upah buruh tahun 2023 sesuai jadwal.

"Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November," tuturnya.

Baca Juga:Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?

Lantas berapa penetapan UMP DKI Jakarta 2023?

Terkait ini, massa buruh yang tergabung dalam Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta mendesak kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta minimal 13 persen. Tuntutan itu disampaikan saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022)

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.

Di samping itu, buruh juga mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.

Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Ini Kata Heru Budi Setelah Penandatanganan MoU MRT Jakarta Fase 4 Bersama Pemerimtah Korsel

Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Said Iqbal: Upah Ideal Di Jakarta Mendekati Rp 7 Juta
Said Iqbal: Upah Ideal Di Jakarta Mendekati Rp 7 Juta
DKI Jakarta Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Titiknya di Kepulauan Seribu
DKI Jakarta Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Titiknya di Kepulauan Seribu
Bakal Naik Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI: UMP Terlalu Tinggi Bahaya Juga, Nanti Perusahaan Bisa Tutup
Bakal Naik Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI: UMP Terlalu Tinggi Bahaya Juga, Nanti Perusahaan Bisa Tutup
Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta
BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta
Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal Marah ke Gubernur: Otakmu di Mana?!
Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal Marah ke Gubernur: Otakmu di Mana?!

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak