Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB
Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022), menuntut kenaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota (UMK), termasuk DKI Jakarta, pada 21 November mendatang. Koordinasi terkait penetapan UMP dan UMK 2023 telah selesai.

"Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker menyatakan, pengumuman penetapan upah buruh tahun 2023 sesuai jadwal.

"Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November," tuturnya.

Baca Juga:Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?

Lantas berapa penetapan UMP DKI Jakarta 2023?

Terkait ini, massa buruh yang tergabung dalam Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta mendesak kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta minimal 13 persen. Tuntutan itu disampaikan saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022)

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.

Di samping itu, buruh juga mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.

Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Ini Kata Heru Budi Setelah Penandatanganan MoU MRT Jakarta Fase 4 Bersama Pemerimtah Korsel

Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.

"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.

Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.

Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.

"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.

Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar UMP di Indonesia tahun 2022 yang perlu diketahui:

  1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
  2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
  3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
  4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
  5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
  6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
  7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
  9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
  10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
  11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
  12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
  14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
  15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
  17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
  21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
  22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
  23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
  24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
  25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
  26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
  27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
  29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
  30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
  31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
  32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
  33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
  34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932

Demo buruh yang menyasar ke Balai Kota senidiri lantaran kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.

News

Terkini

Berdasarkan perkiraan Pemerintah, akan ada sekitar 123,8 juta orang yang merayakan Lebaran 2023 di kampung halamannya.

News | 01:00 WIB

Informasi soal PT NSWM sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mempunyai izin resmi.

News | 23:00 WIB

Punya inisial nama R dan berprofesi artis, nama Raffi Ahmad pun ikut diduga terseret dalam kasus mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

News | 22:06 WIB

Ada 2000 logistik bantuan yang didistribusikan di dua kota, Aleppo dan Latakia, masing-masing mendapat kuota 1000 paket.

News | 21:51 WIB

Mahfud menjelaskan praktik perdagangan orang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.

News | 21:48 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Sabtu (1/4/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.01 WIB.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Bimas Islam Kemenag.

News | 16:00 WIB

Penyaluran Bansos Sembako dan PKH bulan ini tergolong istimewa karena berbarengan dengan bulan Ramadan.

News | 11:45 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta hari ini 1 April 2023 atau 10 Ramadhan 1444 H.

News | 03:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:05 WIB

Selama tiga tahun beroperasi sebagai tempat perawatan pasien Covid-19, RSDC Wisma Atlet Kemayoran telah merawat 136 ribu pasien.

News | 21:30 WIB

Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

News | 21:20 WIB

Dengan diangkat jadi Danjen Kopassus, hal ini berarti Deddy mendapat promosi kenaikan pangkat sebagai perwira tinggi bintang dua, Mayor Jenderal (Mayjen).

News | 17:00 WIB

Yandri menyampaikan beragam kontribusi Kiai Abdul Chalim, baik sebagai ulama maupun pejuang.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Jumat (31/3/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.02 WIB.

News | 16:00 WIB
Tampilkan lebih banyak