SuaraJakarta.id - Pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota (UMK), termasuk DKI Jakarta, pada 21 November mendatang. Koordinasi terkait penetapan UMP dan UMK 2023 telah selesai.
"Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menyatakan, pengumuman penetapan upah buruh tahun 2023 sesuai jadwal.
"Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November," tuturnya.
Baca Juga:Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
Lantas berapa penetapan UMP DKI Jakarta 2023?
Terkait ini, massa buruh yang tergabung dalam Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta mendesak kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta minimal 13 persen. Tuntutan itu disampaikan saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022)
"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.
Di samping itu, buruh juga mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Ini Kata Heru Budi Setelah Penandatanganan MoU MRT Jakarta Fase 4 Bersama Pemerimtah Korsel
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.
Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.
Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.
"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar UMP di Indonesia tahun 2022 yang perlu diketahui:
- Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
- Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
- Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
- Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932
Demo buruh yang menyasar ke Balai Kota senidiri lantaran kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.