Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam

Bripka HK, kata Sarly, dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 November 2022 | 18:35 WIB
Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam
Ilustrasi KDRT. [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, dilaporkan istrinya berinisial IS ke Propam Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga selingkuh.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan soal adanya salah satu anggota Polsek Pondok Aren yang diduga lakukan KDRT itu.

Sarly menyebut, kasus tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Prosesnya dilaksanakan di Propam Polda Metro Jaya," kata Sarly saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:Anggota Polsek Pondok Aren Selingkuh dan Aniaya Istri, Polda Metro Periksa Mertuanya

Bripka HK, kata Sarly, dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

"Pada 13 Oktober yang bersangkutan melakukan jadwal panggilan klarifikasi dan saat ini kasus masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya," terangnya.

Sarly berharap, proses hukuman tersebut tetap berlanjut sehingga menjadi efek jera bagi anggota lainnya agar tidak berbuat serupa.

“Kita harus terbuka, proses sesuai aturan. Sebagai efek jera untuk anggota lain agar tidak melakukan,” tekannya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:'Mau ke Mana Lu, Nge-jablay?' Kronologi KDRT Suami Pukul Istri di Tangsel, Tuding Selingkuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini