"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

IS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Bripka HK, ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8/2022). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga:Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam