SuaraJakarta.id - Sebuah video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami kepada istrinya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Ternyata video tersebut sengaja direkam oleh anak korban.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana membenarkan soal tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi memang disaksikan dua anak korban yang berusia 16 tahun dan 7 tahun.
"Satu anak yang usianya 16 tahun itu yang memvideokan insiden tersebut," kata Margana, Rabu (16/11/2021).
Margana menerangkan, alasan anaknya sengaja merekam video tersebut agar menjadi bukti KDRT dan mendapat pertolongan dari pihak berwajib.
Baca Juga:Kasus KDRT dan Perselingkuhan, Istri Minta Bripka HK Dihukum Seberat-beratnya
Pasalnya, kata Margana, aksi KDRT tersebut bulan kali pertama. Sebelumnya, pelaku bernama Tarmin (43) sudah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya, KYT (44).
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai satpam. Sementara istrinya berjualan ayam geprek di wilayah Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel.
Mereka, kata Margana, telah menikah sejak 2005 secara siri. Belakangan, keduanya sering cekcok. Tetapi hanya kali ini saja yang dilaporkan ke polisi.
"Mereka memang keluarga yang kurang harmonis. Sudah sering ribut. Motifnya karena itu, suami curiga istrinya selingkuh."
"Bukan sekali ini aja, sudah berulang kali. Baru ini yang buat laporan," ungkap Margana.
Baca Juga:Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah
Akibat perbuatannya, satpam paruh baya itu mendekam di ruang tahanan Polsek Cisauk.
"Pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah