Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali

Alasan anaknya sengaja merekam video tersebut agar menjadi bukti KDRT dan mendapat pertolongan dari pihak berwajib.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 November 2022 | 21:14 WIB
Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali
Ilustrasi KDRT - Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudang Berulang Kali. (Pexels)

SuaraJakarta.id - Sebuah video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami kepada istrinya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Ternyata video tersebut sengaja direkam oleh anak korban.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana membenarkan soal tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi memang disaksikan dua anak korban yang berusia 16 tahun dan 7 tahun.

"Satu anak yang usianya 16 tahun itu yang memvideokan insiden tersebut," kata Margana, Rabu (16/11/2021).

Margana menerangkan, alasan anaknya sengaja merekam video tersebut agar menjadi bukti KDRT dan mendapat pertolongan dari pihak berwajib.

Baca Juga:Kasus KDRT dan Perselingkuhan, Istri Minta Bripka HK Dihukum Seberat-beratnya

Pasalnya, kata Margana, aksi KDRT tersebut bulan kali pertama. Sebelumnya, pelaku bernama Tarmin (43) sudah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya, KYT (44).

Sehari-hari pelaku bekerja sebagai satpam. Sementara istrinya berjualan ayam geprek di wilayah Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel.

Mereka, kata Margana, telah menikah sejak 2005 secara siri. Belakangan, keduanya sering cekcok. Tetapi hanya kali ini saja yang dilaporkan ke polisi.

"Mereka memang keluarga yang kurang harmonis. Sudah sering ribut. Motifnya karena itu, suami curiga istrinya selingkuh."

"Bukan sekali ini aja, sudah berulang kali. Baru ini yang buat laporan," ungkap Margana.

Baca Juga:Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Akibat perbuatannya, satpam paruh baya itu mendekam di ruang tahanan Polsek Cisauk.

"Pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak