Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali

Alasan anaknya sengaja merekam video tersebut agar menjadi bukti KDRT dan mendapat pertolongan dari pihak berwajib.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 November 2022 | 21:14 WIB
Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali
Ilustrasi KDRT - Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudang Berulang Kali. (Pexels)

SuaraJakarta.id - Sebuah video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami kepada istrinya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Ternyata video tersebut sengaja direkam oleh anak korban.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana membenarkan soal tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi memang disaksikan dua anak korban yang berusia 16 tahun dan 7 tahun.

"Satu anak yang usianya 16 tahun itu yang memvideokan insiden tersebut," kata Margana, Rabu (16/11/2021).

Margana menerangkan, alasan anaknya sengaja merekam video tersebut agar menjadi bukti KDRT dan mendapat pertolongan dari pihak berwajib.

Baca Juga:Kasus KDRT dan Perselingkuhan, Istri Minta Bripka HK Dihukum Seberat-beratnya

Pasalnya, kata Margana, aksi KDRT tersebut bulan kali pertama. Sebelumnya, pelaku bernama Tarmin (43) sudah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya, KYT (44).

Sehari-hari pelaku bekerja sebagai satpam. Sementara istrinya berjualan ayam geprek di wilayah Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel.

Mereka, kata Margana, telah menikah sejak 2005 secara siri. Belakangan, keduanya sering cekcok. Tetapi hanya kali ini saja yang dilaporkan ke polisi.

"Mereka memang keluarga yang kurang harmonis. Sudah sering ribut. Motifnya karena itu, suami curiga istrinya selingkuh."

"Bukan sekali ini aja, sudah berulang kali. Baru ini yang buat laporan," ungkap Margana.

Baca Juga:Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Akibat perbuatannya, satpam paruh baya itu mendekam di ruang tahanan Polsek Cisauk.

"Pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak