SuaraJakarta.id - IS, istri Bripka HK--anggota Polsek Pondok Aren--meminta Polri menghukum sang suami seberat-beratnya. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan IS terhadap Bripka HK terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
"Harapan ke depan pasti minta keadilan lah, karena statusnya masih suami istri secara negara. Dan minta dihukum seberat-beratnya," tutur IS usai jalai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
IS mengungkapkan, kasus KDRT yang dialaminya sudah terjadi setahun lalu. Puncaknya pada Mei 2022 lalu saat ia diusir keluar dari rumah.
"Dari satu tahun yang lalu, kejadian yang saya laporkan memang di tahun ini," ujarnya.
Baca Juga:Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam
Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto mengungkapkan, kliennya memergoki bukti chat perselingkuhan Bripka HK dengan wanita lain.
"Mengetahui dari HP Bripka HK, di situ melihat ada bukti chat, isi dari chat itu dari chattingan Bripka HK dengan diduga selingkuhannya," ujar Tris.
Tris menambahkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK.
"Tidak diberi nafkah, klien saya ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022," ungkapnya.
Baca Juga:Anggota Polsek Pondok Aren Selingkuh dan Aniaya Istri, Polda Metro Periksa Mertuanya
Dua Proses Hukum Bripka HK
- 1
- 2