"Pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
"Pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini