SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa (TM) pada Jumat (18/11/2022).
"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Apabila tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen TM tidak lengkap atau P19, maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Namun jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21, maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Zulpan mengatakan kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
- 1
- 2