SuaraJakarta.id - Dugaan pemerkosaan yang dilakukan eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terhadap wanita berinisial RD mulai menemui titik terang. Kasus tersebut bukanlah pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, keduanya diklaim menjalin hubungan atas dasar suka sama suka. Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara.
Zulpan menambahkan, eks Kapolsek Pinang itu selalu memberi imbalan uang kepada RD setiap kali selesai berhubungan badan.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:Besok Kejaksaan Akan Beri Jawaban soal Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
Meski begitu, Zulpan menegaskan bahwa tindakan eks Kapolsek Pinang tersebut tak dapat dibenarkan. Ia menilai penyidik mesti melihat perkara laporan pemerkosaan yang ditayangkan RD ini secara berimbang.
"Ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu. Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.
Kekinian, kata Zulpan, Tapril juga telah dicopot dari jabatan sebagai Kapolsek Pinang buntut perbuatannya tersebut. Proses etik terhadap yang bersangkutan juga tengah dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Sekarang statusnya sebagai pama (perwira pertama) Yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut pihak Polda Metro Jaya dari Bidang Propam melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Klaim Diperkosa di Hotel
Sebelumnya, berdasar penuturan RD, kasus permkosaan ini berawal ketika dia hendak melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022. Bukan dilayani dengan baik, Tapril menurutnya justru berbuat tidak sopan hingga merendahkannya.
- 1
- 2