Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut Pj Gubernur DKI Naikkan UMP 2023 Dan Tolak PHK Dengan Alasan Resesi

Buruh juga mendesak Pemprov DKI tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar penentuan nilai UMP

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 November 2022 | 13:06 WIB
Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut Pj Gubernur DKI Naikkan UMP 2023 Dan Tolak PHK Dengan Alasan Resesi
Demo buruh tuntut kenaikan UMP 2023 di Balai Kota DKI, Jumat (18/11/2022). (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Massa dari berbagai kelompok buruh di Jakarta, Jumat (18/11/2022) siang ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2023 sebanyak 13 persen dari besaran 2022.

Dari atribut yang ada, massa buruh terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Terdapat tiga mobil komando yang digunakan massa aksi untuk melakukan orasi ke arah kantor Gubernur DKI itu. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisikan tuntutan aksi.

Selain menaikkan UMP 13 persen, para buruh juga menolak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.

Baca Juga:Heru Tak Lanjutkan Perjuangan Anies Naikkan UMP 2022, Pilih Bahas Upah 2023 Bareng Mendagri

"Kita menuntut kepada Penjabat Gubernur DKI untuk mendengarkan aspirasi buruh (berkait UMP DKI 2023)," kata salah satu orator di lokasi.

Ada juga tuntan lainnya, Pemprov DKI diminta tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar penentuan nilai UMP.

Tak lama setelah melakukan aksi, perwakilan Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri menerima perwakilan massa aksi.

Pembahasan UMP 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (bidik layar video)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (bidik layar video)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp4,5 juta.

Baca Juga:Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami

"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Heru mengungkapkan nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.

Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam keterangan resmi majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 maka UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.

Alasan putusan ini karena menurut PTUN DKI Jakarta menganggap besaran UMP Rp4,5 juta sebagai hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Sebagaimana putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.

Penerbitan peraturan tersebut diketahui hanya melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan. Selain itu, penetapan waktu UMP 2022 juga dinilai cacat yuridis karena diumumkan pada 16 Desember 2021 yang seharusnya paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini