SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Eks Kapolri itu dijadwalkan akan mendatangi Balai Kota DKI untuk membahas soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Pembahasan UMP 2023 ini dilakukan setelah Heru memutuskan tak meneruskan perjuangan eks Gubernur Anies Baswedan untuk menaikan UMP 2022 jadi Rp4,6 juta. Heru akan mengikuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pengusaha.
Saat ditanya soal nilai UMP, Heru mengaku belum mau bicara panjang lebar. Ia akan memberikan penjelasan lengkap setelah bertemu Tito pada Jumat siang.
Namun, hingga pukul 09.31 WIB Tito masih belum juga terlihat mendatangi Balai Kota DKI dari jadwal awalnya 09.00 WIB.
Baca Juga:Cek Rumah Pompa Pulomas, Pj Gubernur DKI: Musim Hujan Makin Dekati Puncak
"Terkait nanti UMP, segala macam, nanti kita di Balai Kota. Nanti jam 08.00 WIB ada rapat dengan Mendagri, nanti kita bahas. Kita doorstop lagi jam 09.00 WIB," ujar Heru di kawasan Monas, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengatakan, nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- 1
- 2