Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru, Siapa?

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 November 2022 | 19:46 WIB
Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru, Siapa?
Ilustrasi Konser Berdendang Bergoyang [IG/berdendangbergoyang]

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini