Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 November 2022 | 21:08 WIB
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi/UMP 2023. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Keinginannya ini bertentangan dengan pemerintah yang melarang penggunaan aturan tersebut. Sebab, sudah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan kenaikan UMP tahun depan.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman di Jakarta Pusar, Senin (21/11/2022).

Mengenai keinginan buruh agar UMP naik 13 persen, Nurjaman menilai hal itu tidak bisa diputuskan sepihak. Sebab, perlu juga mempertimbangkan kemampuan dari pengusaha untuk menaikan besaran upah.

Baca Juga:Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

"Kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja," ucapnya.

"Kalau perusahaan tutup, buat apa? Karenanya, bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja," tambahnya.

Permenaker No 18 Tahun 2022

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui kalau penghitungan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Ida kini mengatakan upah minimum 2022 yang besaran sebelumnya ditentukan lewat PP 36 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang. Dengan demikian menurunnya daya beli pekerja.

Baca Juga:Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023

Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 jika kepala daerah masih menggundakan PP 36 dalam menentukan besaran upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini