Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 November 2022 | 21:08 WIB
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi/UMP 2023. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Keinginannya ini bertentangan dengan pemerintah yang melarang penggunaan aturan tersebut. Sebab, sudah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan kenaikan UMP tahun depan.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman di Jakarta Pusar, Senin (21/11/2022).

Mengenai keinginan buruh agar UMP naik 13 persen, Nurjaman menilai hal itu tidak bisa diputuskan sepihak. Sebab, perlu juga mempertimbangkan kemampuan dari pengusaha untuk menaikan besaran upah.

Baca Juga:Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

"Kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja," ucapnya.

"Kalau perusahaan tutup, buat apa? Karenanya, bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja," tambahnya.

Permenaker No 18 Tahun 2022

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui kalau penghitungan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Ida kini mengatakan upah minimum 2022 yang besaran sebelumnya ditentukan lewat PP 36 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang. Dengan demikian menurunnya daya beli pekerja.

Baca Juga:Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023

Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 jika kepala daerah masih menggundakan PP 36 dalam menentukan besaran upah.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11).

Untuk itu, Ida meminta pada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," ujar Ida.

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal kata dia, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalamnya perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.

Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal yaitu penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini