SuaraJakarta.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea akan menemui Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, hari ini, untuk membahas upah minimum provinsi 2023.
Said mengatakan penentuan UMP harus berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam penentuan UMP 2023.
Permenaker telah menentukan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Said Iqbal mengatakan nilai UMP Jakarta akan menjadi barometer penentuan kenaikan bagi daerah-daerah lain.
Said Iqbal menambahkan pertumbuhan ekonomi Jakarta di atas ekonomi nasional dan inflasi di Jakarta tinggi.
"Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum," dia menambahkan.
Saiq Iqbal sebenarnya masih berharap UMP Jakarta naik sebesar 13 persen sesuai dengan tuntutan para buruh.
Nanti dia juga akan menyampaikan hal itu kepada Heru.
Heru mengatakan pemerintah sedang menghitung nilai UMP tahun 2023. Dia mengatakan telah menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas soal itu.
Baca Juga:Said Iqbal KSPI Klaim Tak Ada PHK, Pengusaha: Masa Perusahaan Bohong?
"Kenaikannya sedang dihitung," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/11/2022).
"Perhitungannya mungkin mesti di atas inflasi. Kita sudah menerima, sudah ada poin-poin yang dibuat dari kementerian ketenagakerjaan. Mudah-mudahan yang terbaik untuk teman-teman serikat pekerja," Heru menambahkan. [rangkuman laporan Suara.com]